AD/ART PGM INDONESIA




ANGGARAN DASAR
PERKUMPULAN GURU MADRASAH INDONESIA

Bismillaahirrahmaanirrahiim

PEMBUKAAN

”Hendaklah berpegang teguh terhadap tali Allah dan janganlah bercerai berai”
(Q.S. Ali Imron : 103)

”Tolong menolonglah dalam kebaikan dan taqwa dan janganlah tolong menolong dalam perbuatan dosa”
(Q.S. Al-Maidah : 2)

”Mukmin yang satu dengan mukmin lainnya bagaikan sebuah bangunan yang saling menguatkan satu dengan lainnya”
(HR. Muslim)

Bahwa pembangunan nasional dalam bidang pendidikan adalah upaya mencerdaskan kehidupan bangsa dan meningkatkan kualitas manusia Indonesia yang beriman, bertaqwa dan berakhlak mulia serta menguasai ilmu pengetahuan, teknologi, dan seni dalam mewujudkan masyarakat yang maju, adil, makmur dan beradab berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Guru madrasah mempunyai fungsi, peran dan kedudukan yang strategis dalam pembangunan nasional dalam bidang pendidikan, sehingga perlu dikembangkan sebagai profesi yang bermartabat. Guru madrasah adalah pendidik profesional dengan tugas utama mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai dan mengevaluasi peserta didik pada pendidikan anak usia dini, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah.
Madrasah adalah bagian integral dari sistem pendidikan nasional sesuai dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional. Selain itu madrasah merupakan tempat atau wahana yang diperuntukan sebagai proses pembelajaran yang terarah, terpimpin dan terkendali.
Organisasi profesi guru adalah perkumpulan yang didirikan dan diurus oleh guru dalam rangka mengembangkan dan meningkatkan profesionalitas guru, sebagaimana tercantum dalam Undang Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen Pasal 41 ayat (1) sampai dengan ayat (5).
Atas dasar amanah mulia tersebut diatas serta sadar akan tanggungjawab sebagai guru, maka guru-guru yang berada dibawah naungan Kantor Kementerian Agama dengan ini membentuk Organisasi Profesi Perkumpulan Guru Madrasah Indonesia dengan dasar sebagai berikut :


BAB I
NAMA, WAKTU DAN KEDUDUKAN

Pasal 1
(1) Organisasi ini semula bernama Persatuan Guru Madrasah disingkat PGM.
(2) Berdasarkan Musyawarah Nasional II Persatuan Guru Madrasah pada tanggal 27 Desember 2012, maka organisasi ini berubah nama menjadi Perkumpulan Guru Madrasah Indonesia yang disingkat PGM Indonesia.

Pasal 2
PGM Indonesia didirikan pada tanggal 24 Juli 2008 di Jakarta untuk jangka waktu yang tidak ditentukan.

Pasal 3
Organisasi ini berkedudukan di Ibu Kota Negara.

BAB II
ASAS, DASAR, BENTUK, SIFAT, TUJUAN DAN FUNGSI

Pasal 4
Organisasi PGM Indonesia berasaskan Islam.
Pasal 5
Organisasi PGM Indonesia berdasarkan :
1. Pancasila.
2. Undang-Undang Dasar 1945.
3. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional.
4. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen.

Pasal 6
Organisasi PGM Indonesia ini berbentuk Organisasi Profesi.

Pasal 7
PGM Indonesia bersifat kependidikan, keagamaan, sosial kemasyarakatan dan independen.

Pasal 8
PGM Indonesia bertujuan :
1. Mewadahi dan meningkatkan profesionalisme dan kompetensi guru madrasah.
2. Memelihara dan mempererat silaturrahim.
3. Sebagai fasilitator dalam peningkatan kualitas dan kesejahteraan guru madrasah.

Pasal 9
Organisasi PGM Indonesia memiliki fungsi :
1. Memotivasi guru madrasah dalam peningkatan proses pembelajaran.
2. Memusyawarahkan, memperjuangkan aspirasi anggota dalam dunia pendidikan.
3. Membangun jaringan, koordinasi dan komunikasi secara vertikal dan horizontal.

BAB III
TUGAS POKOK

Pasal 10
PGM Indonesia memiliki tugas pokok :
1. Melaksanakan pertemuan dan kegiatan secara berkesinambungan.
2. Berperan aktif dalam mengembangkan dan meningkatkan kualitas pendidikan.
3. Mengembangkan organisasi PGM Indonesia sebagai sarana dalam membina persatuan dan kesatuan.
4. Mengupayakan peningkatan kesejahteraan guru madrasah.

BAB IV
KEDAULATAN DAN PERMUSYAWARATAN

Pasal 11
Kedaulatan berada ditangan anggota dan dilaksanakan sepenuhnya melalui permusyawaratan didalam organisasi PGM Indonesia.

Pasal 12
Permusyawaratan PGM Indonesia terdiri dari :
1. Musyawarah Nasional (MUNAS) ditingkat Nasional.
2. Musyawarah Wilayah (MUSWIL) ditingkat Provinsi.
3. Musyawarah Daerah (MUSDA) ditingkat Kabupaten/Kota.
4. Musyawarah Cabang (MUSCAB) ditingkat Kecamatan.
5. Rapat Kerja Nasional (RAKERNAS) ditingkat Nasional.
6. Rapat Kerja Wilayah (RAKERWIL) ditingkat Provinsi.
7. Rapat Kerja Daerah (RAKERDA) ditingkat Kabupaten/Kota.
8. Rapat Kerja Cabang (RAKERCAB) ditingkat Kecamatan.
9. Musyawarah Luar Biasa (MUSLUB), dapat dilakukan apabila ada sesuatu yang mengancam keutuhan organisasi dan dapat dilakukan di berbagai jenjang.
BAB V
KEANGGOTAAN

Pasal 13
Anggota PGM Indonesia terdiri dari:
1. Anggota Biasa, adalah seluruh Guru Madrasah Ibtidaiyah, Madrasah Tsanawiyah, dan Madrasah Aliyah.
2. Anggota Luar Biasa, adalah tokoh pendidikan, tokoh masyarakat, guru Raudhatul Athfal, guru Madrasah Diniyah, dan guru Pondok Pesantren yang ditetapkan oleh PGM Indonesia.
Pasal 14
Anggota PGM Indonesia memiliki hak:
1. Berbicara, mengeluarkan pendapat, mengajukan saran dan usul.
2. Memilih dan dipilih menjadi ketua umum maupun pengurus PGM Indonesia.
3. Mendapat perlindungan profesi.

Pasal 15
Setiap anggota berkewajiban:
1. Menjunjung tinggi nama baik dan kehormatan organisasi PGM Indonesia.
2. Mematuhi dan melaksanakan AD dan ART PGM Indonesia.
3. Aktif, kreatif, inovatif dalam melaksanakan program organisasi.

BAB VI
DEWAN PENGURUS

Pasal 16
1. Untuk PGM Indonesia Tingkat Nasional
a. Sebutan untuk PGM Indonesia Tingkat Nasional adalah Dewan Pengurus Pusat Perkumpulan Guru Madrasah Indonesia disingkat DPP PGM Indonesia.
b. Masa bakti kepengurusan selama 5 (lima) tahun dan dapat dipilih kembali untuk satu masa bakti berikutnya.

2. Untuk PGM Indonesia Tingkat Provinsi
a. Sebutan untuk PGM Indonesia Tingkat Provinsi adalah Dewan Pengurus Wilayah Perkumpulan Guru Madrasah Indonesia disingkat DPW PGM Indonesia.
b. Masa bakti kepengurusan selama 5 (lima) tahun dan dapat dipilih kembali untuk satu masa bakti berikutnya

3. Untuk PGM Indonesia Tingkat Kabupaten/Kota
a. Sebutan untuk PGM Indonesia Tingkat Kabupaten/Kota adalah Dewan Pengurus Daerah Perkumpulan Guru Madrasah Indonesia disingkat DPD PGM Indonesia.
b. Masa bakti kepengurusan selama 5 (lima) tahun dan dapat dipilih kembali untuk satu masa bakti berikutnya.

4. Untuk PGM IndonesiaTingkat Kecamatan
a. Sebutan untuk PGM Indonesia Tingkat Kecamatan adalah Dewan Pengurus Cabang Perkumpulan Guru Madrasah Indonesia disingkat DPC PGM Indonesia.
b. Masa bakti kepengurusan selama 5 (lima) tahun dan dapat dipilih kembali untuksatu masa bakti berikutnya.

5. Pelantikan Pengurus
a.  DPP PGM Indonesia dilantik oleh MUNAS.
b.  DPW PGM Indonesia dilantik oleh DPP PGM Indonesia.
c.  DPD PGM Indonesia dilantik oleh DPW PGM Indonesia.
d. DPC PGM Indonesia dilantik oleh DPD PGM Indonesia.

Pasal 17
Organisasi PGM Indonesia memiliki Dewan Pembina, yang terdiri dari:
1. Untuk Dewan Pengurus Pusat PGM Indonesia:
a. Menteri Koordinator Kesejahteraan Rakyat Republik Indonesia.
b. Menteri Agama Republik Indonesia.
c. Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia.
d. Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia.
e. Ketua Umum DPP Majelis Ulama Indonesia. 

2. Untuk Dewan Pengurus Wilayah PGM Indonesia:
a. Gubernur.
b. Ketua DPRD Provinsi.
c. Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama.
d. Kepala Dinas Pendidikan Provinsi.
e. Ketua Umum MUI Provinsi.
f. Ketua Umum Dewan Pendidikan Provinsi 

3. Untuk Dewan Pengurus Daerah PGM Indonesia:
a. Bupati/Walikota.
b. Ketua DPRD Kabupaten/Kota.
c. Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota.
d. Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota.
e. Ketua Umum MUI Kabupaten/Kota.
f. Ketua Dewan Pendidikan Kabupaten/Kota.

4. Untuk Dewan Pengurus Cabang PGM Indonesia:
a. Camat.
b. Pengawas Pendais.
c. Kepala KUA.
d. Kasi Dikbud/UPTD Pendidikan.
e. Ketua Umum MUI Kecamatan.

Pasal 18
Dewan PenasehatPGM Indonesia terdiri dari ilmuan dan praktisi pendidikan yang ditetapkan berdasarkan kebutuhan organisasi sesuai dengan tingkatannya.

Pasal 19
Dewan KehormatanPGM Indonesia terdiri dari ilmuan dan praktisi pendidikan yang ditetapkan berdasarkan kebutuhan organisasi sesuai dengan tingkatannya dengan tugas utama untuk menegakan Kode Etik Guru.

Pasal 20
PGM Indonesia memiliki badan otonom, yang memiliki wewenang untuk menjalankan organisasi sebagai mitra PGM Indonesia.

BAB VII
KEUANGAN

Pasal 21
Keuangan organisasi PGM Indonesia diperoleh dari :
1. Iuran anggota.
2. Infak, Shadaqah, Zakat, Hibah dan bantuan lain yang tidak mengikat.
3. Usaha lain yang sah dan halal.

BAB VIII
ATRIBUT

Pasal 22
PGM Indonesia memiliki lambang, hymne dan mars PGM Indonesia serta seragam lain-lain yang sesuai dengan motto perjuangan Pendidikan Islam.

BAB IX
PERUBAHAN ANGGARAN DASAR 
DAN PEMBUBARAN ORGANISASI

Pasal 23
Perubahan Anggaran Dasar organisasi PGM Indonesia hanya dapat dilakukan melalui Musyawarah Nasional.

Pasal 24
Pembubaran organisasi PGM Indonesia hanya dapat dilakukan melalui Musyawarah Luar Biasa yang khusus diadakan untuk hal tersebut.
BAB X
PENUTUP

Pasal 24
(1) Hal-hal yang belum diatur dalam Anggaran Dasar ini diatur dalam Anggaran Rumah Tangga atau peraturan lain yang berlaku dalam organisasi PGM Indonesia.
(2) Anggaran Dasar ini berlaku sejak tanggal ditetapkan.

Alhamdulillaahi Rabbil ’Aalamiin

Ditetapkan di: Jakarta
Pada tanggal : 27 Desember 2012

PIMPINAN SIDANG

1. Badrudin
2. Shodik Murdiono
3. Ade Poniman 


ANGGARAN RUMAH TANGGA
PERKUMPULAN GURU MADRASAH INDONESIA

BAB I
KEANGGOTAAN

Pasal 1
Anggota PGM Indonesia terdiri dari:
1. Anggota Biasa, adalah seluruh guru Madrasah Ibtidaiyah, Madrasah Tsanawiyah, dan Madrasah Aliyah.
2. Anggota Luar Biasa, adalah tokoh pendidikan, tokoh masyarakat, guru Raudhatul Athfal, guru Madrasah Diniyah, dan guru Pondok Pesantren yang ditetapkan oleh PGM Indonesia.
3. Ketentuan dan tata cara penerimaan dan berakhirnya keanggotaan diatur dalam peraturan organisasi PGM Indonesia.

Pasal 2
Setiap anggota biasa memiliki hak :
1. Memperoleh perlakuan yang sama dari organisasi.
2. Mengajukan saran dan usul serta mengeluarkan pendapat berkaitan dengan kepentingan PGMIndonesia.
3. Memilih dan dipilih menjadi pengurus PGMIndonesia serta memiliki hak suara.
4. Memperoleh perlindungan, pembelaan, pendidikan profesi, pelatihan dan bimbingan organisasi.

Pasal 3
Setiap anggota biasa memiliki kewajiban :
1. Menjunjung tinggi nama baik dan kehormatan organisasi.
2. Mematuhi dan menaati Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga.
3. Mengikuti dan menghadiri pertemuan rutin dan luar biasa yang diadakan oleh organisasi PGMIndonesia.
4. Aktif, kreatif dan inovatif dalam melaksanakan program organisasi.

Pasal 4
Setiap anggota kehormatan hanya memiliki hak bicara.

Pasal 5
Keanggotaan berakhir karena:
1. Meninggal dunia.
2. Mengundurkan diri secara tertulis.
3. Diberhentikan, karena melanggar AD dan ART, norma agama dan norma hukum.

BAB II
MUSYAWARAH DAN RAPAT-RAPAT

Pasal 6
1. Musyawarah terdiri dari :
a. Musyawarah Nasional ditingkat Nasional disingkat MUNAS.
b. MUNAS dilaksanakan 5 (lima) tahun sekali.
c. Musyawarah Wilayah ditingkat Provinsi disingkat MUSWIL.
d. MUSWIL dilaksanakan 5 (lima) tahun sekali.
e. Musyawarah Daerah ditingkat Kabupaten/Kota disingkat MUSDA.
f. MUSDA dilaksanakan 5 (lima) tahun sekali.
g. Musyawarah Cabang ditingkat Kecamatan disingkat MUSCAB.
h. MUSCAB dilaksanakan 5 (lima) tahun sekali.
i. Musyawarah Luar Biasa disingkat MUSLUB.
2. Musyawarah Nasional berwenang untuk :
a. Menyusun AD dan ART PGM Indonesia.
b. Menilai laporan pertanggungjawaban pengurus PGM Indonesia.
c. Menyusun Program Kerja PGM Indonesia.
d. Memilih ketua umum PGM Indonesia.
e. Menetapkan keputusan lain sesuai dengan situasi dan kondisi serta kebutuhan organisasi.

3. Musyawarah Wilayah berwenang untuk:
a. Menilai laporan pertanggungjawaban pengurus PGM Indonesia.
b. Menyusun Program Kerja PGM Indonesia.
c. Memilih ketua umum PGM Indonesia.
d. Menetapkan keputusan lain sesuai dengan situasi dan kondisi serta kebutuhan organisasi. 


4. Musyawarah Daerah berwenang untuk:
a. Menilai laporan pertanggungjawaban pengurus PGM Indonesia. 
b. Menyusun Program Kerja PGM Indonesia.
c. Memilih ketua umum PGM Indonesia.
d. Menetapkan keputusan lain sesuai dengan situasi dan kondisi serta kebutuhan organisasi. 

5. Musyawarah Cabang berwenang untuk:
a. Menilai laporan pertanggungjawaban pengurus PGM Indonesia. 
b. Menyusun Program Kerja PGMIndonesia.
c. Memilih ketua umum PGMIndonesia.
d. Menetapkan keputusan lain sesuai dengan situasi dan kondisi serta kebutuhan organisasi.

6. MUSLUB dilaksanakan apabila terjadi kejadian yang luar biasa dan mengganggu keberlangsungan organisasi.

Pasal 7
Rapat-rapat terdiri dari :
1. PGM IndonesiaTingkat Nasional
a. Rapat Kerja Nasional disingkat RAKERNAS diadakan sekurang-kurangnya 2 (dua) kali dalam satu masa bakti kepengurusan.
b. RAKERNAS dihadiri oleh : Pembina, Penasehat, Dewan Kehormatan, Pengurus Pusat, Pengurus Wilayah dan Peninjau yang ditetapkan oleh Pengurus Pusat.
2. PGM IndonesiaTingkat Wilayah
a. Rapat Kerja Wilayah yang disingkat RAKERWIL diadakan sekurang-kurangnya 2 (dua) kali dalam satu masa bakti kerpengurusan.
b. RAKERWIL dihadiri oleh : Pembina, Penasehat, Dewan Kehormatan, Pengurus Wilayah, Pengurus Daerah dan Peninjau yang ditetapkan oleh Pengurus Wilayah.
3. PGM IndonesiaTingkat Kabupaten/Kota
a. Rapat Kerja Daerah yang disingkat RAKERDA diadakan sekurang-kurangnya 2 (dua) kali dalam satu masa bakti kepengurusan.
b. RAKERDA dihadiri oleh : Pembina, Penasehat, Dewan Kehormatan, Pengurus Daerah, Pengurus Cabang dan Peninjau yang ditetapkan oleh Pengurus Daerah.
4. PGM IndonesiaTingkat Kecamatan
a. Rapat Kerja Cabang yang disingkat RAKERCAB diadakan sekurang-kurangnya 2 (dua) kali dalam satu masa bakti kepengurusan.
b. RAKERCAB dihadiri oleh : Pembina, Penasehat, Dewan Kehormatan, Pengurus Cabang, Anggota dan Peninjau yang ditetapkan oleh Pengurus Cabang.
5. Rapat Kerja mempunyai tugas :
a. mengevaluasi program kerja yang telah dilaksanakan.
b. menyusun program kerja yang akan dilaksanakan.
6. Rapat Pengurus diadakan sesuai dengan kebutuhan.

Pasal 8
Peserta musyawarah dan rapat-rapat memiliki hak :
1. hak bicara, yaitu hak untuk menyampaikan pendapat, usulan, tanggapan, kritik dan saran.
2. hak suara, yaitu hak untuk mengambil keputusan.

BAB III
KUORUM DAN PENGAMBILAN KEPUTUSAN

Pasal 9
Kuorum dan pengambilan keputusan dalam musyawarah dan rapat-rapat sebagaimana dimaksud dalam pasal 6, pasal 7 dan pasal 8 adalah apabila dihadiri oleh ½ (setengah) ditambah satu dari peserta yang hadir.
Pasal 10
Pengambilan keputusan dalam musyawarah dan rapat-rapat organisasi PGM Indonesiadiupayakan melalui musyawarah dan mufakat, dan apabila melalui musyawarah dan mufakat tidak tercapai keputusan, maka pengambilan keputusan diambil berdasarkan suara terbanyak.
BAB IV
KEPENGURUSAN

Pasal 11
(1) Dewan Pengurus Pusat PGM Indonesia terdiri dari:
1. Ketua Umum
2. Tujuh orang Ketua
3. Sekretaris Jenderal
4. Tujuh orang Sekretaris
5. Bendahara Umum
6. Dua orang Bendahara
7. Departemen-Departemen:
a. Organisasi dan Profesi, 6 (enam) orang. 
b. Peningkatan Sumber Daya Manusia, 6 (enam) orang.
c. Usaha dan Kesejahteraan Sosial, 6(enam) orang.
d. Hubungan Kerjasama dan Informasi, 6(enam) orang.
e. Advokasi dan Perlindungan Hukum, 6 (enam) orang.
f. Penelitian dan Pengembangan, 6 (enam) orang.
g. Olahraga, Seni, dan Budaya, 6 (enam) orang.

(2) Susunan Dewan Pengurus Wilayah, Dewan Pengurus Daerah, dan Dewan Pengurus Cabang disesuaikan dengan situasi, kondisi dan kebutuhan dengan catatan sebutan Sekretaris Jenderal diubah menjadi Sekretaris Umum untuk semua tingkatan dan Departemen diubah menjadi Divisi untuk Wilayah, Bidang untuk Daerah, dan Seksi untuk Cabang. 
Pasal 12
Organisasi PGM Indonesia memiliki Dewan Pembina, yang terdiri dari:
1. Untuk Dewan Pengurus Pusat PGM Indonesia:
a. Menteri Koordinator Kesejahteraan Rakyat Republik Indonesia
b. Menteri Agama Republik Indonesia
c. Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia
d. Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia
e. Ketua Umum DPP Majelis Ulama Indonesia

5. Untuk Dewan Pengurus Wilayah PGM Indonesia:
a. Gubernur 
b. Ketua DPRD Provinsi 
c. Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama 
d. Kepala Dinas Pendidikan Provinsi 
e. Ketua Umum MUI Provinsi
f. Ketua Umum Dewan Pendidikan Provinsi 

6. Untuk Dewan Pengurus Daerah PGM Indonesia:
a. Bupati/Walikota
b. Ketua DPRD Kabupaten/Kota
c. Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota
d. Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota
e. Ketua Umum MUI Kabupaten/Kota
f. Ketua Dewan Pendidikan Kabupaten/Kota

7. Untuk Dewan Pengurus Cabang PGM Indonesia:
a. Camat
b. Pengawas Pendais
c. Kepala KUA
d. Kasi Dikbud/UPTD Pendidikan
e. Ketua Umum MUI Kecamatan

Pasal 13
Dewan PenasehatPGM Indonesia terdiri dari ilmuan dan praktisi pendidikan yang ditetapkan berdasarkan kebutuhan organisasi sesuai dengan tingkatannya.

Pasal 14
Dewan KehormatanPGM Indonesia terdiri dari ilmuan dan praktisi pendidikan yang ditetapkan berdasarkan kebutuhan organisasi sesuai dengan tingkatannya dengan tugas utama untuk menegakan Kode Etik Guru.

Pasal 15
(1) Pengurus PGM Indonesiamemiliki wewenang :
a. Menentukan kebijakan sesuai dengan AD dan ART, keputusan dan peraturan organisasi ditingkat organisasi masing-masing.
b. Dalam menjalankan kebijakannya pengurus merupakan badan pelaksana yang bersifat kolektif.
c. Bila dianggap perlu dapat mengangkat tenaga sekretariat sebagai pelaksana administrasi persuratan.

(2) Pengurus PGMIndonesia memiliki kewajiban :
a. Melaksanakan AD dan ART, keputusan dan peraturan organisasi.
b. Memberikan pertanggungjawaban dalam forum musyawarah.
c. Memberikan laporan kepada musyawarah maupun rapat-rapat organisasi.


Pasal 16
PGMIndonesia memiliki organisasi fungsional sebagai mitra pelaksanaan program kerja.


BAB V
KEUANGAN

Pasal 17
Hal yang menyangkut pemasukan dan pengeluaran keuangan dari dan untuk organisasi wajib dipertanggungjawabkan dalam forum-forum yang ditentukan oleh peraturan organisasi.

BAB VI
ATRIBUT

Pasal 18
(1) PGM Indonesiamemiliki atribut antara lain :
a. lambang
b. bendera
c. mars PGM Indonesia
d. seragam PGMIndonesia
(2) Lambang PGM Indonesia digunakan untuk membuat bendera, lencana, cinderamata, batik, papan nama dan benda lain yang menunjukan identitas organisasi.
(3) Bentuk, warna, pengertian dan tata cara penggunaan atribut diatur lebih lanjut dalam peraturan organisasi PGMIndonesia.

BAB VII
PENYEMPURNAAN ANGGARAN RUMAH TANGGA

Pasal 19
Penyempurnaan ART dalam keadaan mendesak dapat dilakukan oleh rapat kerja khusus yang selanjutnya dipertanggungjawabkan dalam MUNAS.

BAB X
PENUTUP

Pasal 20
(1) Hal-hal yang belum diatur dalam Anggaran Rumah Tangga ini diatur dalam Keputusan dan Peraturan Organisasi PGMIndonesia.
(2) Anggaran Rumah Tangga ini berlaku sejak tanggal ditetapkan.

Ditetapkan di: Jakarta
Pada tanggal : 27 Desember 2012

PIMPINAN SIDANG

1. Badrudin
2. Shodik Murdiono
3. Ade Poniman

Komentar

Postingan populer dari blog ini

SK DPD PGM INDONESIA KABUPATEN BANDUNG BARAT